ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru, Ini Aturan dan Sanksi Tegasnya!

- Kamis, 25 November 2021 | 17:32 WIB
NATARU: Pemerintah secara tegas melarang seluruh ASN cuti dan bepergian keluar daerah selama Nataru. (Foto: menpan.go.id)
NATARU: Pemerintah secara tegas melarang seluruh ASN cuti dan bepergian keluar daerah selama Nataru. (Foto: menpan.go.id)

CIANJURTODAY.COM, Jakarta - Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, penerapan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang memicu paparan Covid-19.

"Ini sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

Halaman:

Editor: Siska Dian Klaresia

Tags

Terkini

X