CIANJURTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menyebutkan, dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri tersebut adalah nomor 47/2021 dan 48/2021.
Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.