• Minggu, 24 September 2023

Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

- Senin, 27 September 2021 | 10:36 WIB
LIBUR: Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. (Foto: Pixabay)
LIBUR: Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. (Foto: Pixabay)

CIANJURTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 yang tinggal tiga bulan lagi.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir, sejak pandemi Covid,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang memipin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Rabu (22/9/2021).

Sebagai antisipasi perayaan hari libur nasional pada tahun berikutnya, kamu bisa mulai merencanakan persiapan liburan mulai dari sekarang.

Daftar Libur Nasional 2022

Berikut daftar hari libur nasional 2022 yang bisa kamu catat dulu sambil mempersiapkan kegiatan liburan tahun depan:

1 Januari, Tahun Baru 2022 Masehi

Halaman:

Editor: Siska Dian Klaresia

Terkini

X