CIANJURTODAY.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi umumkan perluasan program subsidi untuk pembelian motor listrik baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini mengubah Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua yang diatur dalam Permenperin No. 6 Tahun 2023. Langkah ini diambil dalam upaya untuk mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik demi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan bahwa program subsidi ini berlaku untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua oleh individu yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Selasa (29/08/2023).
Baca Juga: Capai Target PAD, Pasar Induk Cianjur Dapat Hadiah Motor Listrik
Dalam upaya mendukung penggunaan kendaraan listrik, pemerintah memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
Keputusan untuk merevisi aturan subsidi ini bertujuan untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Agus juga menyebutkan, tujuan dari langkah ini adalah untuk merangsang investasi, meningkatkan produktivitas dan daya saing industri, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Pemerintah pun berkomitmen untuk membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri terkait.
Baca Juga: ECGO Bike, Motor Listrik Super Hemat yang Ramah Lingkungan
Adapun prosedur pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang melibatkan dealer, yaitu dealer harus memverifikasi data pembeli berdasarkan NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Syarat bagi produsen motor listrik yang ingin menerima subsidi ini adalah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Saat ini, sudah ada belasan perusahaan yang bermitra dengan pemerintah dan menyediakan lebih dari 30 model motor listrik yang memenuhi kriteria tersebut.
Merek-merek motor yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Artikel Terkait
ECGO Bike, Motor Listrik Super Hemat yang Ramah Lingkungan
Groundbreaking Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, Jokowi: Pertama di Asia Tenggara
Capai Target PAD, Pasar Induk Cianjur Dapat Hadiah Motor Listrik
Manjakan Pemilik Kendaraan Listrik, PLN UP3 Cianjur Sediakan SPKLU di 6 Lokasi
PLN Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Kawasan Wisata Pangandaran