CIANJURTODAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) telah mengeluarkan aturan jam kerja baru selama bulan Ramadhan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan jam kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat Edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, (20/3/2023).
Baca Juga: Yah!! Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Ditunda Cek Disini!
Pada SE tersebut terdapat perbedaan bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari, jam kerja selama bulan Ramadan pada hari Senin hingga kamis diubah menjadi pukul 08.00-15.00, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriyah Jatuh Pada 23 Maret 2023
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja diubah menjadi pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu diubah menjadi pukul 08.00-14.00, dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Viral! Alshad Ahmad Diduga Telah Menikah, Tiara Andini Ternyata Selingkuhan?
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja diubah menjadi pukul 08.00-14.00 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Kebijakan penetapan jam kerja baru ini diberlakukan dengan tujuan agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan Ramadan dilansir dari laman resmi menpan.go.id.
Artikel Terkait
Yah!! Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Ditunda Cek Disini!
Viral! Alshad Ahmad Diduga Telah Menikah, Tiara Andini Ternyata Selingkuhan?
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriyah Jatuh Pada 23 Maret 2023