Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer! Pelanggaran Berat Dilakukan?

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:57 WIB
Ilustrasi foto Konferensi Pers LPSK mengenai pencabutan perlindungannya terhadap Richard Eliezer karena dianggap telah menyalahi aturan lembaga tersebut  (Koloase Okenarasi )
Ilustrasi foto Konferensi Pers LPSK mengenai pencabutan perlindungannya terhadap Richard Eliezer karena dianggap telah menyalahi aturan lembaga tersebut (Koloase Okenarasi )

CIANJURTODAY.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer pada Kamis, 9 Maret 2023. Kabar ini diumumkan oleh juru bicara LPSK Rully Novian dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Pencabutan perlindungan ini dikarenakan Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, LPSK telah meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara tersebut tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Puluhan Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo Diduga Hasil Suap

Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, pencabutan ini dilakukan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Pasal 30 ayat 2 huruf c tersebut berisi tentang “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Salah satu poin tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Baca Juga: Kemlu RI Tegaskan Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Tak Ubah Dukungan Indonesia pada Palestina!

“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya.

LPSK mengaku tidak menerima surat permohonan dari Kompas TV untuk menayangkan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Juru bicara LPSK Rully Novian menegaskan bahwa persetujuan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Hal ini tidak terjadi dan tidak ada surat yang diterima oleh LPSK.

Meski pencabutan perlindungan dilakukan, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tidak berubah. Hal ini diungkapkan oleh Syahrial Martanto dari LPSK dalam konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan bahwa telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK.

Namun, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan. Apabila tetap ditayangkan, maka status Richard akan dicabut.

Halaman:

Editor: Indra Arfiandi

Sumber: tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X