PPATK Temukan Uang Puluhan Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo Diduga Hasil Suap

- Jumat, 10 Maret 2023 | 23:22 WIB
PPATK kembali temukan 37 Miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil suap (PPATK Rafael Alun Trisambodo (sumber foto twitter.com))
PPATK kembali temukan 37 Miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil suap (PPATK Rafael Alun Trisambodo (sumber foto twitter.com))

CIANJURTODAY.COMPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan temuan uang puluhan miliar rupiah yang diduga milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box sebuah bank BUMN. Dugaan sementara menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil suap.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi temuan uang tersebut dengan total puluhan miliar mata uang asing. Uang tersebut terpisah dari mutasi rekening Rafael senilai Rp500 miliar yang telah diblokir PPATK sebelumnya.

PPATK menyatakan akan memblokir uang tersebut dan menyelidiki lebih lanjut tentang asal usul dan penggunaan uang tersebut. Saat ini, laporan mengenai temuan uang tersebut belum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Viral! Media Singapura Memasang Foto ‘David Gadgetin’ Pada Artikel Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Pemblokiran rekening Rafael terkait dengan indikasi pencucian uang yang dilakukannya. PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine. Selain itu, PPATK juga menerima informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael yang melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa informasi mengenai temuan uang yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo tidak sampai ke pimpinan lembaga antirasuah itu. Namun, KPK akan memeriksa informasi terkait Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang disebut ikut mendampingi PPATK dalam mengamankan safe deposit box Rafael.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan memberikan komentar mengenai informasi tersebut.

Kasus Rafael Alun Trisambodo merupakan salah satu kasus korupsi yang tengah ditangani oleh PPATK dan KPK. Diharapkan, temuan uang puluhan miliar rupiah di safe deposit box tersebut dapat membantu mengungkap praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Latar Belakang Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rafael ditangkap oleh KPK pada 17 Februari 2022 atas dugaan penerimaan suap dalam proyek-proyek pajak.

PPATK menemukan lebih dari 40 rekening terkait Rafael yang nilainya mencapai Rp500 miliar selama periode 2019-2023. Rafael diduga menggunakan nomine dan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan profilnya, sehingga menimbulkan indikasi pencucian uang.

Baca Juga: Kak Seto Dituduh Bela Pacar Mario Dandy, Begini Faktanya 

KPK menyatakan bahwa Rafael telah menerima suap dari sejumlah pihak terkait dengan proyek-proyek pajak, yang mencakup pengurangan pajak, pengurangan denda pajak, dan pemberian restitusi pajak.

Selain itu, KPK juga menduga Rafael menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli sejumlah aset, seperti tanah dan apartemen. Dalam penyelidikan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pajak yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, terutama di sektor pajak yang memiliki potensi keuntungan yang besar bagi para pelakunya.

KPK dan PPATK terus berupaya untuk mengungkap praktik korupsi yang dilakukan oleh Rafael dan pihak-pihak terkait. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong perbaikan sistem di sektor pajak untuk menghindari terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Halaman:

Editor: Indra Arfiandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X