CIANJURTODAY.COM - Pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, yang terkenal sebagai orang kaya raya asal Surabaya, ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan penipuan dan pelanggaran ITE terkait robot trading tersebut. Menurut laporan, Wahyu telah menipu korban-korbannya dan meraup keuntungan mencapai Rp 9 Triliun Selasa (07/03/2023).
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Polresta Malang Kota, namun karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, Polda Jawa Timur juga turut serta dalam mengusut kasus ini. Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto mengatakan bahwa kasus ini adalah extraordinary crime dan Polda Jawa Timur akan membantu menangani kasus tersebut.
Menurut Toni, terdapat 25 ribu korban penipuan robot trading ATG, baik di dalam maupun di luar negeri. “(Korbannya) 25 ribu orang, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dari negara lain,” kata Toni.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menipu 141 investor dengan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.
Baca Juga: Binary Option Adalah Trading Ilegal Mirip Judi? Ini Penjelasan Bappebti
Wahyu Kenzo, 'Crazy Rich' Surabaya yang Ditahan atas Dugaan Penipuan dan Pelanggaran ITE
Wahyu Kenzo adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang terkenal sebagai orang kaya raya. Ia dikenal sebagai pemilik bisnis yang sukses dan kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.
Namun, keberhasilannya ini kini ternoda oleh dugaan penipuan dan pelanggaran ITE terkait robot trading ATG yang ia miliki. Menurut laporan, Wahyu telah menipu 25 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Kasus ini telah ditangani oleh Polresta Malang Kota sebelumnya, namun karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, Polda Jawa Timur turut serta dalam mengusut kasus ini.
Polisi: Ada 25 Ribu Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo
Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto, terdapat 25 ribu korban penipuan robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Tidak hanya di Indonesia, korban-korban tersebut juga berasal dari negara lain.
“Kasus ini sangat fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Toni Harmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal di 2022
Wahyu Kenzo Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 Investor
Sebelumnya, Wahyu Kenzo telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 investor yang menjadi korban penipuan robot trading ATG. Total kerugian yang diderita oleh para investor tersebut mencapai lebih dari Rp 15 miliar.***
Artikel Terkait
Viral! Ini Dia Sosok Doni Salmanan, YouTuber yang Kerap Bagikan Uang di Jalanan
Wow! Doni Salmanan Lelang Motor untuk Bantuan PPKM dan Terjual hingga Rp830 Juta
Indra Kenz Jadi Tersangka, Dianggap Langgar Banyak Pasal
Doni Salmanan Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal di 2022