CIANJURTODAY.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan agar Hari Kejepit Nasional (Harpitnas) bisa menjadi hari cuti bersama pada Senin (20/2/2023).
Dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Sandiaga ingin Harpitnas menjadi hari libur resmi yang diakui oleh pemerintah. Ia mengajukan bahwa Harpitnas ini diadakan dua kali pada tahun 2023.
Baca Juga: Jurus Sakti Menparekraf Sandiaga Uno untuk Mempercepat Pemulihan Geliat Pariwisata, Apa saja?
Ia mengungkapkan Harpitnas tahun ini digelar untuk dapat meningkatkan industri perhotelan Indonesia yang terdampak pandemi.
"Kami mendorong peraturan harpitnas atau cuti bersama untuk bisa didapatkan paling tidak dua kali lagi pada tahun ini," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Menparekraf: Pariwisata Jauhkan Indonesia dari Ancaman Inflasi dan Resesi
Menurutnya, tambahan hari libur membuat work-life balance. Dengan ini, ia berharap produktivitas UMKM di kawasan pariwisata dapat meningkat sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan peluang usaha.
Usulan penetapan Harpitnas ini terinspirasi dari pengalamannya saat berkuliah di luar negeri. Berdasarkan pengalamannya hari libur itu ditetapkan pada hari senin, agar terciptanya long weekend.
“Hal ini sudah beberapa kali dilakukan pada kebijakan negara Amerika, Singapura dan Selandia Baru yang menjadi referensi kami untuk menyampaikan gagasan ini dan bersosialisasi dengan KemepanRB,”ujar Sandiaga.
Artikel Terkait
Jurus Sakti Menparekraf Sandiaga Uno untuk Mempercepat Pemulihan Geliat Pariwisata, Apa saja?
Menparekraf: Pariwisata Jauhkan Indonesia dari Ancaman Inflasi dan Resesi