Berita

Jabar Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Mulai 14 Januari 2021

×

Jabar Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Mulai 14 Januari 2021

Sebarkan artikel ini
Jabar Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Mulai 14 Januari 2021
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Agenda vaksinasi di wilayah Jawa Barat (Jabar) dipastikan tidak sama dengan jadwal nasional. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 di Jabar akan dilaksanakan pada Kamis (14/1/2021) mendatang dengan sasaran vaksinasi pada tahap pertama dilakukan pada tenaga kesehatan dan 10 pejabat publik esensial.

Vaksinasi rencananya akan dimulai di tujuh daerah, yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Dari 1,2 juta vaksin yang disiapkan pemerintah pusat pada tahap I termin I, Provinsi Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis vaksin. Penyaluran vaksin dilakukan oleh Biofarma ke Dinkes Jabar sebelum disalurkan ke fasilitas kesehatan di kabupaten dan kota.

Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum akan menjadi orang yang pertama kali mendapatkan vaksin Covid-19. Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau yang karib disapa Emil, tidak akan menerima suntik vaksin karena telah menjadi relawan uji klinis kandidat vaksin fase tiga di Indonesia.

Terkait jumlah vaksinator atau tenaga penyuntik vaksin, Ridwan Kamil menjelaskan, terdapat 11 ribu relawan vaksinator yang dilatih hingga akhir Januari 2021. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menambah jumlah vaksinator untuk mewujudkan target vaksinasi selama 6 bulan.

“Kami akan melipatgandakan (jumlah vaksinator) karena target Presiden, (pelaksanaan) vaksinasi kurang dari setahun. Supaya ekonomi kita bisa segera membaik,” ucap Emil dalam keterangan resminya, dikutip Cianjur Update, Selasa (12/1/2021).

Emil menargetkan (vaksinasi) dapat selesai dalam waktu enam bulan dengan menduakalilipatkan Puskesmas atau titik penyuntikan dan mengempatkalilipatkan tenaga vaksinator yang sudah terlatih.

“Penyuntikan vaksin untuk masyarakat umum nantinya tak hanya dilakukan di Puskesmas atau tempat layanan masyarakat. Tetapi juga bisa dilakukan di gedung atau area yang lebih besar, baik milik pemerintah maupun milik TNI-Polri untuk mencegah kerumunan warga,” tandasnya.(sis)

Tinggalkan Balasan