Ini Dia Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Bulan Ramadhan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:06 WIB
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menurut Surat Edaran (SE) No. 18/KPG 03.04/ORG (istimewa)
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menurut Surat Edaran (SE) No. 18/KPG 03.04/ORG (istimewa)

CIANJURTODAY.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan baru mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN serta memastikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di seluruh provinsi.

Surat Edaran (SE) No. 18/KPG 03.04/ORG yang dikeluarkan menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 M, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan disesuaikan.

Baca Juga: Sekitar 1.100 Kios di Pasar Cimol Gedebage Ditutup Sementara

Selama periode ini, jam kerja ASN di Provinsi Jawa Barat pada hari Senin sampai Kamis akan dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB.

Para ASN akan diberikan waktu istirahat selama 30 menit, mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca Juga: Kondisi Tragis Taman Kota Cianjur! Penuh Sampah, Gelap dan Terlupakan

Pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Dengan perubahan ini, jumlah jam kerja efektif ASN di Provinsi Jawa Barat menjadi 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Omset Pedagang Sop Buah Musiman Melonjak di Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan agar ASN tetap menjaga pelayanan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.

Para pegawai diharuskan untuk mengatur waktu istirahat mereka dengan bijak, tanpa mengabaikan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.***

 

Editor: Indra Arfiandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X