• Selasa, 26 September 2023

Ini Tampang Pelaku Pembacokan Siswa SD Sampai Tewas, Masih di Bawah Umur!

- Minggu, 5 Maret 2023 | 21:12 WIB
Ini Tampang Pelaku Pembacokan Siswa SD Sampai Tewas, Masih di Bawah Umur! (Istimewa)
Ini Tampang Pelaku Pembacokan Siswa SD Sampai Tewas, Masih di Bawah Umur! (Istimewa)

CIANJURTODAY.COM - Seorang siswa SD berusia 12 tahun yang bernama R, tewas dibacok di sekitar Taman Bunga, Desa Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/3/2023).

Saksi di lokasi kejadian sempat melihat segerombolan pelaku yang menggunakan sepeda motor dan mengibarkan bendera besar berwarna merah putih biru.

Aji, seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian, mengenal korban karena setiap hari melihat R pulang sekolah dengan jalan kaki melewati jalan Taman Bunga dari arah Pangsor ke arah Gunung Butak.

Baca Juga: Siswa SD Tewas Dibacok, Pelaku Bermotor dengan Bendera Merah Putih Biru

Saat kejadian, ia bahkan melihat korban dibacok oleh segerombolan pelaku.

Pelaku-pelaku ini disebut sebagai anak muda yang menggunakan sepeda motor dengan membawa bendera ukuran besar warna merah putih biru.

Namun, tidak ada seragam khusus yang mereka kenakan, sehingga hanya bendera besar yang dapat dikenali.

Baca Juga: Riung Bandung as Gotham City? Inilah Alasan Mengapa di Riung Bandung Sering Terjadi Pembacokan

Pasca kejadian, warga segera berusaha menolong korban dan membawanya ke RSUD Palabuhanratu.

Namun, sayangnya korban yang merupakan siswa kelas 6 salah satu SD di Citepus tersebut mengalami luka parah di leher kiri dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.19 WIB setelah ditangani intensif oleh tim medis RSUD Palabuhanratu.

Kasus ini pun langsung diungkap oleh polisi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ini dia 5 Titik Daerah Rawan Begal di Bandung, Jelang Ramadan, Waspada Pelaku Curanmor!

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa ABH 1 adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, ABH 2 adalah pembonceng dari pelaku utama, dan ABH 3 adalah orang yang menyediakan senjata tajam. Ketiganya kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat (senjata tajam)," kata dia dilansir Sukabumiupdate.com, Minggu (5/3/2023).

Halaman:

Editor: Afsal Muhammad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X