CIANJURTODAY.COM - Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan dan Pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam tiga golongan. Apa saja? Baca ulasannya di bawah ini.
Berbeda dari sebelumnya, SIM C untuk pengendara sepeda motor saat ini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan cc kendaraannya. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C untuk motor yang berkubikasi tidak lebih dari 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Terakhir, SIM CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Lantas kapan SIM CI dan CII mulai diimplementasikan?
Mengutip dari GridOto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, bahwa SIM CI dan C II belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana.
Djati menambahkan, akan segera terealisasi jika prasarana sudah lengkap dan mendukung.