CIANJURTODAY.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim, terutama menjelang berakhirnya Bulan Ramadan. Berikut ulasan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, dan orang yang diwakilkan, simak ya.
Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
Kedua yaitu waktu wajib, ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.
Baca Juga: Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Artinya
Ketiga, waktu sunah yakni pada shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
- Niat untuk diri sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala".
- Niat dari orang tua untuk anak laki-laki
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (…) fardhan lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘ala".
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Jangan Sampai Salah!
- Niat dari orang tua untuk anak perempuan
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (…) fardhan lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala".
- Niat dari suami untuk istri
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala".
Artikel Terkait
Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Perhitungannya!
Besaran Zakat Fitrah di Cianjur Ada 3 Kategori, Ini Kata Baznas Cianjur
Bacaan Niat Zakat Fitrah Jangan Sampai Salah! Lihat Pelafalannya di Sini
Segini Besaran Zakat Fitrah Jangan Sampai Salah!
Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Artinya