Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Cara Membuat NIB Online
Untuk mendapatkan NIB, pertama-tama kamu bisa melakukannya dengan mendaftar pada halaman OSS. Setelah log-in pada sistem OSS pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan.
Kemudian pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya, jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB.
Setelah semua data dan persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, maka akan muncul pemberitahuan yang berisikan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa investor atau pengusaha telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tidak boleh lupa, investor ataupun pengusaha harus bertanggung jawab dan memenuhi segala komitmen serta kewajiban sesuai dengan yang tertulis dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas saat NIB ini dibuat.
Kalau di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai, maka NIB milik investor maupun pengusaha akan dicabut oleh pemerintah dengan menempuh jalur hukum. Duh serem ya, jangan curang ya temen-temen.