CIANJURTODAY.COM - Pihak kepolisian telah menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau barang bekas dari sebuah gudang di kawasan Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ratusan bal pakaian bekas impor tersebut disita sejak Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore hari.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Baju, Tas, Sepatu Hemat Impor Senilai Rp10 Miliar
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tengah melakukan penyitaan terhadap impor pakaian di Pasar Gedebage.
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Ibrahim dilansir dari Info Bandung Kota pada Rabu, (22/3/2023).
Baca Juga: Sekitar 1.100 Kios di Pasar Cimol Gedebage Ditutup Sementara
Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyitaan ini lantaran diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurutnya, penyitaan pakaian bekas impor ini sebagai bentuk dukungan pihak kepolisian atas larangan pemerintah terhadap aktivitas impor pakaian bekas.
Baca Juga: Gerbang Tol KM 149 Gedebage Sebagai Jalur Alternatif ke Al Jabbar, Dibuka Mulai 14 April 2023
Sebelumnya telah diketahui, bahwa Pemerintah Jokowi telah melakukan larangan penjualan barang bekas impor karena mengganggu industri dalam negeri.
Artikel Terkait
Kemendag Musnahkan 730 Bal Baju, Tas, Sepatu Thrift Impor Senilai Rp10 Miliar
Gerbang Tol KM 149 Gedebage Sebagai Jalur Alternatif ke Al Jabbar, Dibuka Mulai 14 April 2023
Sekitar 1.100 Kios di Pasar Cimol Gedebage Ditutup Sementara